TUGAS POKOK DAN FUNGSI RT DAN RW
(Kutipan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 168 Tahun 2014 Tentang Pedoman RT / RW)
(Kutipan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 168 Tahun 2014 Tentang Pedoman RT / RW)
Bagian Kedua
Forum Musyawarah RW
Pasai 37
(1) Forum Musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan dalam lingkungan RW bersifat tidak tetap.
(2) Forum Musyawarah RW diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Penyelenggaraan Forum Musyawarah RW sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berfungsi untuk :
a. memilih Ketua RW;
b. memberhentikan Pengurus RW;
c. menyusun program kerja dan/atau kegialan RW;
d. membicarakan masalah keuangan/iuran, keamanan, ketertiban, kebersihan, lingkungan dan kegiatan masyarakat dan/atau Anggota RW; dan
e. mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus RW.
BAB VII
HUBUNGAN KERJA
Pasal 40
(1) Hubungan kerja antara Pengurus RT dan/atau Pengurus RW dengan Lurah bersifat konsultatif dan koordinatif.
(2) Hubungan kerja antara Pengurus RT dan/atau Pengurus RW dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya bersifat konsultatif dan koordinatif.
(3) Hubungan kerja antara Pengurus RT dan/atau Pengurus RW dalam 1 (satu) Kelurahan bersifat kerja sama saling membantu.
Bagian Ketiga
Tugas, Fungsi dan Kewajiban Kelembagaan RT dan/atau
Kelembagaan RW dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Pasal 16
Kelembagaan RT dan/atau Kelembagaan RW mempunyai tugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang terdiri atas:
a. memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan prinsip gotong-royong dan kekeluargaan;
b. wadah untuk menampung aspirasi dan sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dengan Kelurahan atau Pemerintah Daerah;
c. wadah untuk menggerakkan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warganya;
d. mengoptimalkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
e. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. membina kerukunan hidup bertetangga dan bermasyarakat; dan
g. membantu kelancaran tugas Lurah dalam penyelenggaraaan urusan pemerintahan dengan memperkuat dan memberdayakan potensi social masyarakat.
Pasal 17
Kelembagaan RT dan/atau Kelembagaan RW mempunyai fungsi :
a. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
b. pemeliharaan keamanan. ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
c. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
d. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
e. mediasi komunikasi, informasi. sosialisasi antara Kelurahan dengan masyarakat; dan
f. sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan warga yang dilandasi .semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Pasal 18
Kelembagaan RT dan/atau Kelembagaan RW mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
d. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menjaga etika dan norma daiam kehidupan bermasyarakat;
f. mencatat. menjaga dan memelihara barang inventaris bergerak maupun tidak bergerak; dan
g. melaporkan perkembangan kejadian di wilayah minimal 3 (tiga) kali sehari melalui program qlue.com atau program lain yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
BAB V
KEPENGURUSAN
Bagian Kesatu
Susunan Kepengurusan
Pasal19
(1 ) Pengurus RT terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Seksi.
(2) Pengurus RW terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang.
(3) Seksi pada Pengurus RT dan Bidang pada Pengurus RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Kedua
Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Hak RT/RW
sebagai Organisasi Kemasyarakatan
Pasal 20
(1) Ketua RT dan/atau Ketua RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas :
a. memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang RT dan/atau RW;
b. mengendalikan pengelolaan keuangan dan kekayaan RT dan/atau RW;
c. mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga;
d. menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya;
e. membantu dan memperlancar Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan; dan
f. membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT.
(2) Sekretaris RT dan/atau Sekretaris RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal19 mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan tugas-tugas administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan pelaporan;
b. melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan lain yang diberikan oleh Ketua;
c. melaksanakan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan yang bersifat sementara; dan
d. merumuskan program kerja dan rencana keuangan.
(3) Bendahara RT dan/atau Bendahara RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan pencatatan dan penyimpanan keuangan serta kekayaan RT dan/atau RW;
b. melaksanakan pencatatan dan penyusunan laporan penggunaan keuangan, serta penyimpanan saldo keuangan;
c. menyusun laporan keuangan secara rutin dan berkala;
d. disiplin, profesional, transparan, akuntabel, efektif serta mampu memilih skala prioritas; dan
e. merencanakan alokasi keuangan sesuai pas yang sudah dianggarkan.
(4) Seksi RT dan/atau Bidang RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mempunyai tugas yang ditentukan oleh Ketua sesuai dengan kebutuhan RT dan/atau RW yang bersangkutan.
Pasal 21
Pengurus RT dan/atau Pengurus RW mempunyai fungsi :
a. menjadi penggerak pelaksanaan tugas RT dan/atau RW;
b. menjadi mediator dan fasilitator bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan/perselisihan secara kekeluargaan;
c. menjadi mediator dan fasilitator bagi penyaluran aspirasi rnasyarakat pada tingkat Kelurahan;
d. menjadi sumber data dan informasi yang diperlukan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan Kelurahan; dan
e. memberdayakan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya agar lebih mandiri, memiliki inisiatif dan menjadi masyarakat partisipatif demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Pasal 22
(1) Pengurus RT dan/atau Pengurus RW mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan tugas sesuai kedudukannya dalam kepengurusan;
b. memberikan pelayanan pemerintahan kepada anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pelayanan kemasyarakatan kepada anggota tanpa diskriminasi.
(2) Pengurus RT dan/atau Pengurus RW mempunyai hak :
a. menerima pembinaan dari Kelurahan, Kecamatan, Pemerintah Kota/Kabupaten, Pemerinlah
Provinsi dan Pemerinlah Pusat;
b. menyampaikan pendapat dalam Forum R; dan/atau RW dan pertem'uan lainnya; dan
c. berinovasi dan mengembangkan kreasi yang menunjang pelaksanaan tugasnya sebagai pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar