SEJARAH KALISARI
Desa Kalisari merupakan pemekaran
dari Desa Tugu sekitar tanggal 17 Maret 1979 dan diresmikan sekitar tanggal 20
Maret 1979 jam 11:30 WIB oleh Menteri Dalam Negeri atau disingkat Mendagri,
Amirmachmud dengan beribukota di kampung Kalisari Lor, berjumlah 20 kampung dan
luas 5.635 ha (56,35 km2). Sedangkan, kantor kepala desa diresmikan sekitar
tanggal 22 Maret 1979 jam 06:25 WIB oleh Gubernur KDKI Jakarta yang saat itu,
Tjokropranolo, Presiden negara Republik Indonesia yang saat itu, Soeharto dan
Menteri Dalam Negeri atau disingkat Mendagri, Amirmachmud dengan kepala desa
awalnya bernama Sugiarto, yang menjabat antara tahun 1979 sampai 1980.
Kalisari awalnya merupakan desa
di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Daerah Tk. II Bogor (sekarang daerah
Kota Depok). Namun sekitar tanggal 18 Maret 1982, desa ini masuk ke dalam
wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur dengan kodepos
16970. Sejak tanggal 14 April 1982, desa ini berubah statusnya menjadi
kelurahan dan bernama Kelurahan Kalisari dengan kodepos 13790 dengan lurah
pertamanya adalah Muhammad Ali Sulaidin, yang menjabat selama 4 bulan.
Awal Pembentukan
Sejak awal diresmikan pada
tanggal 20 Maret 1979, masih terdiri dari 20 kampung saja. Namun sejak adanya
perubahan luas wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari semula hanya 1.500
km2 (150.000 ha), diperluas menjadi menjadi = luas wilayah semula + luas yang
ditambahkan = 1.500 km2 + 500 km2 = 2.000 km2 (200.000 ha), dimasukkan Desa
Kalisari ke wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur
dengan kodepos 16970 pada tanggal 18 Maret 1982 berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia no: 43 tahun 1981 tentang pembentukan kota
administratif Depok dan pengubahan status menjadi kelurahan dan bernama
Kelurahan Kalisari dengan kodepos 13790 pada tanggal 14 April 1982, masih
terdiri dari 20 kampung dengan luas 5.635 ha (56,35 km2) dengan lurah awalnya
Muhammad Ali Sulaidin, yang menjabat pada tanggal 14 April 1982 s/d 30 Juli
1982 dan keduanya Nurul Sabeni, yang menjabat pada tanggal 31 Juli 1982 s/d 13
April 1983.
Pada tahun 1986 sampai 1990
Namun sejak diberlakukan SK
Gubernur KDKI Jakarta nomor: 1251 tahun 1986 tanggal 29 Juli 1986 tentang
pemecahan, penyatuan, penetapan batas wilayah, perubahan nama yang kembar/sama
dan penetapan luas wilayah, wilayah kelurahan Kalisari dipecahkan menjadi 3,
yakni: kelurahan Kalisari (induk), kelurahan Pekayon dan kelurahan Kelapa Dua
Wetan.
Akhirnya, wilayah kelurahan
Kalisari (induk) membawahi 6 kampung dengan beribukota di kampung Kalisari Lor
luas 1.380 ha (13,80 km2), kelurahan Pekayon membawahi 5 kampung dengan
beribukota di kampung Pekayon dan luas 1.605 ha (16,05 km2) dan kelurahan
Kelapa Dua Wetan membawahi 9 kampung dengan beribukota di kampung Kelapa Dua
Wetan dan luas 2.650 ha (26,50 km2). Batas-batas kelurahan Kalisari, adalah:
Sebelah utara : kelurahan Kampung Baru dan Cijantung
Sebelah selatan : kelurahan Pasir Gunung Selatan (kecamatan
Cimanggis, Depok)
Sebelah barat : Sungai Ciliwung (wilayah Kota Administrasi
Jakarta Selatan)
Sebelah timur : kelurahan Pekayon.
Pada tahun 1990 sampai 2004
Namun sejak diberlakukan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 60 tahun 1990 tanggal 18
Desember 1990, tentang pembentukan kecamatan Kelapa Gading dan Pademangan di
Kotamadya Jakarta Utara, kecamatan Palmerah, Kalideres dan Kembangan di
Kotamadya Jakarta Barat, kecamatan Johar Baru di Kotamadya Jakarta Pusat,
kecamatan Duren Sawit, Makasar, Cipayung dan Ciracas di Kotamadya Jakarta Timur
dan kecamatan Pancoran, Jagakarsa dan Pesanggrahan di Kotamadya Jakarta Selatan
dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka wilayah ini memasukkan
kelurahan Kelapa Dua Wetan ke wilayah kecamatan Ciracas.
Wilayah kelurahan Kelapa Dua
Wetan sudah berada di wilayah kecamatan Ciracas, serta kelurahan Kalisari dan
kelurahan Pekayon tetap berada di wilayah kecamatan Pasar Rebo. Akibat
pembentukan wilayah kecamatan Cipayung dan Ciracas, luas wilayah kecamatan
Pasar Rebo telah menyusut.
Pada tahun 2004 sampai sekarang :
Namun sejak diberlakukan
Undang-undang Republik Indonesia nomor: 32 tahun 2004 dan Peraturan Daerah
Khusus Ibukota Jakarta nomor: 11 tahun 2004 tanggal 22 Juli 2004 tentang
pembentukan 30 kampung dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perubahan
nama kampung, pemindahan kampung dari wilayah Bodetabek ke wilayah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dan pemindahan kampung dari wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ke wilayah Bodetabek, maka wilayah kelurahan Kalisari mengalami
perubahan batas wilayah dan bertambahnya dari semula terdiri atas 6 kampung,
yakni: Kampung Kalisari Lor, Kampung Kalisari Kidul, Kampung Bebesan, Kampung
Jalangkoting, Kampung Kalijampang dan Kampung Kali Cijantung dengan memasukkan
kampung-kampung ke wilayah kelurahan Pasir Gunung Selatan.
Transportasi :
Dulu, sebelum akhir tahun
1970-an, Jaringan transportasi umum sangatlah sulit dan kawasan masih gelap
serta banyak tikus, jorok, kumuh dan jaringan transportasi masih minim serta
Kalisari masih adalah desa di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor. Namun,
sejak awal tahun 1980-an, Kawasan itu mulai ada penerangan dan jaringan trayek
angkutan dalam kota masuk ke wilayah desa Kalisari serta Kota Depok menjadi
status kota administratif dan masuk ke wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Kota
Administrasi Jakarta Timur serta dirubah status menjadi kelurahan pada tanggal
14 April 1982.
Bahkan mulai ada penerangan,
tikus sudah diusir serta bersih, bahkan diluncurkannya trayek baru mobil KWK,
dengan rute T09, jurusan Kalisari - Cililitan dan bus kota, dengan rute PPD
900, jurusan Depok - Senen pada tanggal 18 Maret 1982. Sedangkan, jaringan
trayek angkutan antarkota masuk ke dalam wilayah Kalisari pada tahun 1995.
Sumber : WikipediA.org
Sumber : WikipediA.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar