UNIT KERJA/KEGIATAN PENGURUS RUKUN WARGA 010 KELURAHAN KALISARI
KECAMATAN PASAR REBO KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
(Keputusan Ketua RW 010 Kelurahan Kalisari Nomor 2 Tahun 2016)
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT KERJA/KEGIATAN
(Keputusan Ketua RW 010 Kelurahan Kalisari Nomor 2 Tahun 2016)
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT KERJA/KEGIATAN
Bagian Pertama
Pasal 11
Unit Pelayanan Administrasi Publik
(1).
Unit Pelayanan Administrasi Publik mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW di bidang pelayanan administrasi
kependudukan dan administrasi publik lainnya.
(2).
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Unit Pelayanan Administrasi Publik mempunyai fungsi:
a.
penyiapanan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program
lingkup pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi publik;
b.
pelayanan data dan informasi RW yang berkait
dengan pelayanan administrasi kependudukan;
c.
pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan
administrasi publik lainnya;
d.
fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan
pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi publik lainnya dengan RT,
Kelurahan dan instansi terkait lainnya;
e.
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup
pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi publik lainnya; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Ketua Bidang Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Publik.
Bagian Kedua
Pasal 12
Unit Pengamanan Wilayah
(1). Unit Pengamanan Wilayah mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW di bidang pengamanan wilayah.
(2). Untuk melaksanakan tugas pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengamanan Wilayah mempunyai fungsi:
a. penyiapan data dan bahan materi penyusunan
rencana dan program
lingkup pengamanan wilayah;
b. fasilitasi, pembinaan dan pemberian
bimbingan teknis kepada satuan-satuan pengamanan di tingkat RT;
c. pengkoordinasian kegiatan pengamanan
wilayah dengan satuan-satuan pertahanan sipil dan perlindungan masyarakat
(Hansip/Linmas), Kepolisian, Satpol PP Kelurahan, serta unsur-unsur keamanan
dan ketertiban masyarakat lainnya;
d. evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan lingkup kegiatan kewamanan wilayah; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Ketua Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Bagian Ketiga
Pasal 13
Unit Bina Usaha Mandiri
(1). Unit Bina
Usaha Mandiri mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW di bidang usaha
kewirausahan mandiri.
(2). Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Bina Usaha
Mandiri mempunyai fungsi:
a. penyiapan
data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup usaha
kewirausahaan mandiri;
b. inventarisasi
masalah dan potensi pengembangan usaha mandiri di kalangan warga, khususnya
pemuda dan ibu rumah tangga;
c. membangun
hubungan kemitraan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan,
perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga pembinaan kewirausahaan, baik
pemerintah maupun swasta;
d. fasilitasi
dan pengkoordinasian pembentukan rintisan dan pengembangan usaha mandiri;
e. fasilitasi,
pembinaan dan pemberian bimbingan teknis kepada kelompok atau perseorangan pelaku
kewirausahaan mandiri;
f. evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan lingkup kegiatan kewamanan wilayah; dan
g. pelaksanaan
fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan
UMKM.
Bagian Keempat
Pasal 14
Unit Reaksi
Cepat Tanggap Bencana
(1). Unit Reaksi Cepat Tanggap Bencana mempunyai
tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW di bidang pencegahan dan penanganan
kebencanaan.
(2). Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Unit Reaksi Cepat Tanggap Bencana mempunyai fungsi :
a. penyiapan
data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup bidang pencegahan
dan penanganan kebencanaan;
b. fasilitasi,
pembinaan dan pemberian bimbingan teknis kepada warga dalam kegiatan pencegahan
dan penanganan kebencanaan;
c. fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan pencegahan dan penanganan kebencanaan dengan RT,
Kepolisian, Hansip/Linmas, Tim PMK/Damkar, Tagana Kelurahan, Satuan Pelaksana
SAR, dan unsur-unsur penanggulangan kebencanaan lainnya, baik pemerintah maupun
swasta;
d. evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan lingkup kegiatan pencegahan dan penanganan
kebencanaan; dan
e. pelaksanaan
fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Bagian Kelima
Pasal 15
Unit Kegiatan Seni Budaya dan Kreativitas
Pemuda
(1). Unit Kegiatan Seni Budaya dan Kreativitas
Pemuda mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW di bidang pembinaan
kegiatan seni budaya dan kegiatan pembinaan kreativitas pemuda.
(2). Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Unit Kegiatan Seni Budaya dan Kreativitas Pemuda
mempunyai fungsi:
a.
penyiapan
data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup kegiatan seni
budaya dan kegiatan kreativitas pemuda;
b.
inventarisasi
potensi kegiatan dan pelaku seni budaya dan kegiatan kreativitas pemuda;
c.
fasilitasi,
pembinaan dan pemberian bimbingan teknis kepada para pekerja seni budaya,
kelompok-kelompok atau klub-klub kegiatan seni budaya dan kegiatan kreativitas
pemuda;
d. fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan dengan RT, Tim PKK RW, Kelurahan, dan instansi
terkait lainnya;
e.
evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan lingkup kegiatan seni budaya dan kegiatan kreativitas
pemuda; dan
f.
pelaksanaan
fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua Bidang Pemberdayaan Pemuda, Olahraga dan
Seni Budaya.
Bagian Keenam
Pasal 16
Unit Kegiatan Keolahragaan
(1). Unit Kegiatan
Keolahragaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW di bidang kegiatan
keolahragaan dan pembinaan prestasi olahraga.
(2). Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Keolahragaan
mempunyai fungsi:
a. penyiapan data dan bahan materi
penyusunan rencana dan program lingkup kegiatan keolahragaan dan prestasi
olahraga;
b. inventarisasi prasarana dan sarana
olahraga, potensi kegiatan olahraga dan atlit olahraga;
c. fasilitasi, pembinaan dan pemberian
bimbingan teknis kepada para atlit olahraga, kelompok-kelompok atau klub-klub olahraga;
d. fasilitasi
dan pengkoordinasian kegiatan dengan RT, Tim PKK RW, Kelurahan, dan instansi
terkait lainnya;
e.
evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan kegiatan keolahragaan; dan
f.
pelaksanaan
fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua Bidang Pemberdayaan Pemuda, Olahraga dan
Seni Budaya.
BAB IV
KELOMPOK KEGIATAN
Pasal 17
(1). Untuk melaksanakan suatu program atau kegiatan tertentu dapat dibentuk Kelompok Kegiatan atau Kepanitian yang dibentuk sesuai dengan keperluannya.
(2). Kelompok kegiatan atau kepanitiaan menangani bidang tugas atau pekerjaan tertentu terdiri atas sejumlah tenaga yang terbagi dalam berbagai kelompok kegiatan sesuai dengan keperluan dan kompetensi keahliannya.
(3). Setiap kelompok kegiatan atau kepanitiaan dipimpin oleh seorang tenaga yang kompeten dan ahli dibidangnya yang diangkat oleh Ketua RW atas usul Kepala Bidang.
(4). Jenis,jumlah kelompok kegiatan atau kepanitiaan dan susunan personalia ditetapkan oleh Ketua RW berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2). Kelompok kegiatan atau kepanitiaan menangani bidang tugas atau pekerjaan tertentu terdiri atas sejumlah tenaga yang terbagi dalam berbagai kelompok kegiatan sesuai dengan keperluan dan kompetensi keahliannya.
(3). Setiap kelompok kegiatan atau kepanitiaan dipimpin oleh seorang tenaga yang kompeten dan ahli dibidangnya yang diangkat oleh Ketua RW atas usul Kepala Bidang.
(4). Jenis,jumlah kelompok kegiatan atau kepanitiaan dan susunan personalia ditetapkan oleh Ketua RW berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar