BERHARKAT - BERMARTABAT - BERAKHLAK ( Harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram )

Kamis, 10 Maret 2016

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT KERJA/KEGIATAN

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI 
UNIT KERJA/KEGIATAN PENGURUS RUKUN WARGA 010 KELURAHAN KALISARI
KECAMATAN PASAR REBO KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

(Keputusan Ketua RW 010 Kelurahan Kalisari Nomor 2 Tahun 2016)


RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT KERJA/KEGIATAN
Bagian Pertama
Pasal 11
Unit Pelayanan Administrasi Publik

(1).    Unit Pelayanan Administrasi Publik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW di bidang pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi publik lainnya.
(2).    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pelayanan Administrasi Publik mempunyai fungsi:
a.    penyiapanan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi publik;
b.    pelayanan data dan informasi RW yang berkait dengan pelayanan administrasi kependudukan;
c.    pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan administrasi publik lainnya;
d.    fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi publik lainnya dengan RT, Kelurahan dan instansi terkait lainnya;
e.    evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi publik lainnya; dan
f.     pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua Bidang Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Publik.

Bagian Kedua
Pasal 12
Unit Pengamanan Wilayah

(1).    Unit Pengamanan Wilayah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW di bidang pengamanan wilayah.
(2).    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Pengamanan Wilayah mempunyai fungsi:
a.    penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup pengamanan wilayah;
b.    fasilitasi, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis kepada satuan-satuan pengamanan di tingkat RT;
c.    pengkoordinasian kegiatan pengamanan wilayah dengan satuan-satuan pertahanan sipil dan perlindungan masyarakat (Hansip/Linmas), Kepolisian, Satpol PP Kelurahan, serta unsur-unsur keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya;
d.    evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup kegiatan kewamanan wilayah; dan
e.    pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
  
Bagian Ketiga
Pasal 13
Unit Bina Usaha Mandiri

(1).  Unit Bina Usaha Mandiri mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW di bidang usaha kewirausahan mandiri.
(2).  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Bina Usaha Mandiri mempunyai fungsi:
a.    penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup usaha kewirausahaan mandiri;
b.    inventarisasi masalah dan potensi pengembangan usaha mandiri di kalangan warga, khususnya pemuda dan ibu rumah tangga;
c.    membangun hubungan kemitraan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan, perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga pembinaan kewirausahaan, baik pemerintah maupun swasta;
d.    fasilitasi dan pengkoordinasian pembentukan rintisan dan pengembangan usaha mandiri;
e.    fasilitasi, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis kepada kelompok atau perseorangan pelaku kewirausahaan mandiri;
f.     evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup kegiatan kewamanan wilayah; dan
g.    pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan UMKM.

Bagian Keempat
Pasal 14
Unit Reaksi Cepat Tanggap Bencana

(1).  Unit Reaksi Cepat Tanggap Bencana mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW di bidang pencegahan dan penanganan kebencanaan.
(2).  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Reaksi Cepat Tanggap Bencana mempunyai fungsi :
a.    penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup bidang pencegahan dan penanganan kebencanaan;
b.    fasilitasi, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis kepada warga dalam kegiatan pencegahan dan penanganan kebencanaan;
c.    fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pencegahan dan penanganan kebencanaan dengan RT, Kepolisian, Hansip/Linmas, Tim PMK/Damkar, Tagana Kelurahan, Satuan Pelaksana SAR, dan unsur-unsur penanggulangan kebencanaan lainnya, baik pemerintah maupun swasta;
d.    evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup kegiatan pencegahan dan penanganan kebencanaan; dan
e.    pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Bagian Kelima
Pasal 15
Unit Kegiatan Seni Budaya dan Kreativitas Pemuda

(1).  Unit Kegiatan Seni Budaya dan Kreativitas Pemuda mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW di bidang pembinaan kegiatan seni budaya dan kegiatan pembinaan kreativitas pemuda.
(2).  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Kegiatan Seni Budaya dan Kreativitas Pemuda mempunyai fungsi:
a.    penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup kegiatan seni budaya dan kegiatan kreativitas pemuda;
b.    inventarisasi potensi kegiatan dan pelaku seni budaya dan kegiatan kreativitas pemuda;
c.    fasilitasi, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis kepada para pekerja seni budaya, kelompok-kelompok atau klub-klub kegiatan seni budaya dan kegiatan kreativitas pemuda;
d.    fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan dengan RT, Tim PKK RW, Kelurahan, dan instansi terkait lainnya;
e.    evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup kegiatan seni budaya dan kegiatan kreativitas pemuda; dan
f.     pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua Bidang Pemberdayaan Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya.

Bagian Keenam
Pasal 16
Unit Kegiatan Keolahragaan

(1).  Unit Kegiatan Keolahragaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW di bidang kegiatan keolahragaan dan pembinaan prestasi olahraga.
(2).  Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Keolahragaan mempunyai fungsi:
a.    penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup kegiatan keolahragaan dan prestasi olahraga;
b.    inventarisasi prasarana dan sarana olahraga, potensi kegiatan olahraga dan atlit olahraga;
c.    fasilitasi, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis kepada para atlit olahraga, kelompok-kelompok atau klub-klub olahraga;
d.    fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan dengan RT, Tim PKK RW, Kelurahan, dan instansi terkait lainnya;
e.    evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan keolahragaan; dan
f.     pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua Bidang Pemberdayaan Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya.

BAB IV
KELOMPOK KEGIATAN
Pasal 17

(1). Untuk melaksanakan suatu program atau kegiatan tertentu dapat dibentuk Kelompok Kegiatan atau Kepanitian yang dibentuk sesuai dengan keperluannya.
(2). Kelompok kegiatan atau kepanitiaan menangani bidang tugas atau pekerjaan tertentu terdiri atas sejumlah tenaga yang terbagi dalam berbagai kelompok kegiatan sesuai dengan keperluan dan kompetensi keahliannya.
(3). Setiap kelompok kegiatan atau kepanitiaan dipimpin oleh seorang tenaga yang kompeten dan ahli dibidangnya yang diangkat oleh Ketua RW atas usul Kepala Bidang.
(4). Jenis,jumlah kelompok kegiatan atau kepanitiaan dan susunan personalia ditetapkan oleh Ketua RW berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar