SURAT EDARAN GUBERNUR
Nomor : 30/5E/2014
Tanggal : 7 Juli 2014
TENTANG UANG INTENSIF OPERASIONAL RT DAN RW
7 Juli 2014
Kepada Yth.
1. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
2. Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
3. Para Camat Provinsi DKI Jakarta
4. Para Lurah Provinsi DKI Jakarta
di
Jakarta
SURAT EDARAN
NOMOR : 30/5E/2014
TENTANG
PENYAMPAIAN LAPORAN UANG INSENTIF OPERASIONAL RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) PROVINSI DKI JAKARTA
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2013 tentang Pemberian Uang Insentif Operasional Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :
1. Uang Insentif Operasional RT/RW diberikan sebagai penunjang operasional kelembagaan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban RT/RW dan bukan merupakan uang kehormatan atau gaji bagi pengurus RT/RW.
2. Penggunaan Uang Insentif Operasional RT/RW yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan dan melampirkan bukti pengeluaran (kuitansi, faktur, bon, nota, slip pelunasan tagihan listrik/PAM/telepon/PBB dan lain sebagainya) setiap 3 (tiga) bulan sekali.
3. Waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban dari Ketua RT kepada Ketua RW dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) pada tanggal 3 bulan berikutnya, Ketua RW kepada Lurah pada tanggal 7 bulan berikutnya dan Lurah kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta u.p. Sekretaris Daerah melalui Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 bulan berikutnya.
4. Bagi Kelurahan yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Uang Insentif Operasional RT/RW tahun 2013 dan triwulan pertama tahun 2014 untuk segera disampaikan melalui Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta paling lambat pada bulan Mei 2014.
5. Pertanggungjawaban penggunaan Uang Insentif Operasional RT/RW oleh Bendahara Pengeluaran Kelurahan kepada BPKD selaku PPKD dilaksanakan melalui pertanggungjawaban fungsional yang telah disahkan oleh Lurah selaku Pengguna Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Para Walikota, Bupati dan Camat agar membantu percepatan dan monitor penyampaian laporan pertanggungjawaban setiap Kelurahan berdasarkan wilayah masing-masing.
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
a.n. Plt. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartar
Plt. Sekretaris Daerah,
Wiriyatmoko
NIP 195803121986101001
Tembusan:
1. PIt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Oaerah Provinsi DKI Jakarta
6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
7. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar