RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BIDANG PENGURUS RUKUN WARGA 010 KELURAHAN KALISARI
KECAMATAN PASAR REBO
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
(Keputusan Ketua RW 010 Kelurahan Kalisari Nomor 2 Tahun 2016)
(Keputusan Ketua RW 010 Kelurahan Kalisari Nomor 2 Tahun 2016)
Bagian Pertama
Pasal 2
Bidang Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Publik
(1).
Bidang Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Publik mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan,
mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di
bidang Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Publik.
(2).
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Kependudukan dan Pelayanan
Administrasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan teknis dan program penatalaksanaan data dan administrasi kependudukan
serta pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi publik lainnya.
b.
koordinasi, sinkronisasi perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program
penatalaksanaan data dan administrasi kependudukan serta pelayanan administrasi
kependudukan dan administrasi publik lainnya;
c.
penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup
urusan kependudukan dan pelayanan administrasi publik;
d.
pelayanan data dan informasi kependudukan;
e.
pelayanan administrasi kependudukan;
f.
pelayanan administrasi publik lainnya;
g.
fasilitasi, pembinaan, pemberian bimbingan
teknis dan supervisi kegiatan kependudukan dan pelayanan administrasi publik;
h.
fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan
kegiatan penatalaksanaan kependudukan dan pelayanan administrasi publik dengan
RT, Kelurahan, dan instansi terkait lainnya;
i.
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan
lingkup kegiatan kependudukan dan pelayanan administrasi public; dan
j.
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Ketua RW.
Bagian Kedua
Pasal 3
Bidang Pembangunan Sarana/Prasarana dan
Lingkungan Hidup
(1).
Bidang Pembangunan Sarana/Prasarana dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan,
mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di bidang pembangunan
sarana/prasarana dan lingkungan hidup.
(2). Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Pembangunan Sarana/Prasarana dan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan teknis dan program pembangunan sarana/prasarana dan lingkungan hidup;
b.
koordinasi, sinkronisasi perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan
sarana/prasarana dan lingkungan hidup;
c.
penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program
lingkup urusan pembangunan
sarana/prasarana dan lingkungan hidup;
d.
inventarisasi fasilitas infrastruktur, sarana/prasarana fasilitas umum,
fasilitas social dan lingkungan hidup;
e.
fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana/prasarana,
fasilitas umum dan fasilitas sosial;
f.
fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup;
g.
fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan tata lingkungan, pembangunan infrastruktur
dan kelestarian lingkungan hidup dengan LMK RW, KPPM RW, RT, Kelurahan, dan instansi
terkait;
h.
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur, sarana/prasara
dan lingkungan hidup; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Ketua RW.
Bagian Ketiga
Pasal 4
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan UMKM
(1). Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
tugas RW dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan
mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di bidang pemberdayaan ekonomi kreatif dan
UMKM.
(2). Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Pemberdayaan Ekonomi
Kreatif dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan teknis dan program pemberdayaan ekonomi kreatif dan UMKM;
b.
koordinasi, sinkronisasi perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pemberdayaan
ekonomi kreatif dan UMKM;
c.
penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program
lingkup urusan pemberdayaan
ekonomi kreatif dan UMKM;
d.
inventarisasi potensi bidang perekonomian dan usaha mandiri;
e.
fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, pembinaan dan pengembangan usaha
perekonomian warga berbasis kreativitas dan inovasi;
f.
fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan ekonomi kreatif
dan UMKM dengan LMK RW, Tim PKK RW, KPPM, RT, Kelurahan dan instansi terkait
lainnya;
g.
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup kegiatan pemberdayaan
ekonomi kreatif dan UMKM; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Ketua RW.
Bagian Keempat
Pasal 5
Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan
Sosial
(1). Bidang
Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan
kebijakan teknis dan program di bidang kesehatan masyarakat dan pemberdayaan sosial.
(2). Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan
Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan teknis dan program kesehatan masyarakat dan pemberdayaan sosial;
b.
koordinasi, sinkronisasi perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program kesehatan
masyarakat dan pemberdayaan sosial;
c.
penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup
urusan kesehatan masyarakat dan pemberdayaan sosial;
d.
inventarisasi dan pengelolaan data kesehatan keluarga, gizi masyarakat;
e.
fasilitasi dan bimbingan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pencegahan
penyakit, ketahanan pangan keluarga serta kampanye/promosi kesehatan;
f.
fasilitasi dan pengkoordinasian pelaksanaan program bidang kesehataan masyarakat
dan pemberdayaan social lainnya dengan LMK RW, Tim PKK RW, KPPM, BKB, Posyandu,
RT, Kelurahan, Puskesmas, dan instansi terkait lainnya;
g.
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup kegiatan kesehatan
masyarakat dan pemberdayaan sosial; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Ketua RW.
Bagian Kelima
Pasal 6
Bidang Kerjasama Kemitraan dan Hubungan Antar
Lembaga
(1). Bidang Kerjasama
Kemitraan dan Hubungan Antar lembaga mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan
mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di
bidang kerjasama kemitraan dan hubungan antar lembaga.
(2). Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Kerjasama Kemitraan dan Hubungan Antar
lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan
kebijakan teknis dan
program kerjasama kemitraan dan hubungan antar
lembaga;
b.
koordinasi,
sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan
dan program kerjasama kemitraan dan hubungan antar
lembaga;
c.
penyiapan data dan bahan
materi penyusunan rencana dan program lingkup urusan kerjasama kemitraan dan
hubungan antar lembaga;
d.
membangun dan mengembangkan
jejaring kemitraan dan kerjasama dengan berbagai lembaga, baik pemerintah
maupun swasta;
e.
melaksanakan komunikasi dan
koordinasi dengan lembaga-lembaga mitra;
f.
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup kegiatan kerjasama
kemitraan dan hubungan antar lembaga; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Ketua RW.
Bagian Keenam
Pasal 7
Bidang Pemberdayaan Pemuda, Olahraga dan Seni
Budaya
(1). Bidang Pemberdayaan
Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
tugas RW dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan
mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di
bidang pemberdayaan pemuda, olahraga dan seni budaya.
(2). Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Pemberdayaan Pemuda, Olahraga dan Seni
Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.
perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program pemberdayaan pemuda,
olahraga dan seni budaya;
b.
koordinasi,
sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan
dan program pemberdayaan pemuda, olahraga dan seni
budaya;
c.
penyiapan data dan bahan
materi penyusunan rencana dan program lingkup urusan pemberdayaan pemuda,
olahraga dan seni budaya;
d.
inventarisasi potensi bidang kepemudaan, olahraga dan seni budaya;
e.
fasilitasi, pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan
pemuda, olahraga dan seni budaya dengan Klub-klub olahraga, Kelompok-kelompok
kesenian, RT, Tim PKK RW, Kelurahan, dan instansi terkait lainnya;
f.
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup kegiatan pemberdayaan
pemuda, olahraga dan seni budaya; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Ketua RW.
Bagian Ketujuh
Pasal 8
Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
(1).
Bidang Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok melaksanakan
sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan
mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai
fungsi :
a.
perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
b.
koordinasi,
sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan
dan program bidang
ketenteraman dan ketertiban umum;
c.
penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup
ketentraman dan ketertiban umum;
d.
pembinaan ketentraman dan ketertiban dan pembinaan potensi perlindungan
masyarakat;
e.
fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan ketenteraman dan ketertiban
dengan RT, Kelurahan, Babinkamtibmas, dan instansi terkait lainnya;
f.
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup ketenteraman da ketertiban
umum; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Ketua RW.
Bagian Kedelapan
Pasal 9
Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Kegiatan
Kreativitas
(1).
Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Kegiatan
Kreativitas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan,
mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di bidang pendidikan, pelatihan
dan pembinaan kegiatan kreativitas.
(2).
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidikan Pelatihan dan Pembinaan Kegiatan Kreativitas
mempunyai fungsi :
a.
perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program bidang pendidikan, pelatihan dan pembinaan kegiatan kreativitas;
b.
koordinasi,
sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan
dan program bidang pendidikan,
pelatihan dan pembinaan kegiatan kreativitas;
c.
penyusunan data dan bahan materi penyusunan
rencana dan program lingkup pendidikan, pelatihan dan pembinaan kegiatan kreativitas;
d.
inventarisasi masalah dan potensi bidang
pendidikan pelatihan non formal dan informal;
e.
fasilitasi, pembinaan dan pemberian bimbingan
teknis kepada BKB/PAUD dan lembaga kemasyarakatan lain yang bergerak dalam bidang
pendidikan nonformal/informal, PKBM, Pendidikan Kesetaraan, lembaga kursus, dll;
f.
fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pembinaan
mental, keterampilan hidup, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan
perempuan dan anak-anak;
g.
fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan
bidang pendidikan, pelatihan dan pembinaan kegiatan kreativitas dengan LMK RW, Tim
PKK RW, RT, Kelurahan, dan instansi terkait lainnya;
h.
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup
bidang pendidikan pelatihan dan pembinaan kegiatan kreativitas; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Ketua RW.
Bagian Kesembilan
Pasal 10
Bidang Informasi dan Komunikasi
(1). Bidang Informasi
dan Komunikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW dalam
merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan kebijakan teknis
dan program di bidang informasi dan komunikasi.
(2). Untuk
melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Informasi dan Komunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.
perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program bidang informasi dan komunikasi;
b.
koordinasi,
sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan
dan program bidang informasi
dan komunikasi;
c.
penyiapan data dan bahan
materi penyusunan rencana dan program lingkup urusan informasi dan komunikasi;
d.
pelaksanaan
tugas hubungan masyarakat dan hubungan media;
e.
fasilitasi dan pengelolaan teknologi
informatika dan system manajemen informasi;
f.
pengelolaan media publikasi
dan informasi berupa website, blog dan sejenisnya, serta pengelolaan ID user akun jejaring media sosial;
g.
fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan bidang informasi
dan komunikasi dengan Satuan Kerja Pengurus RW, LMK RW, Tim PKK RW, RT,
Kelurahan, dan instansi terkait lainnya;
h.
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup
bidang pendidikan pelatihan dan pembinaan kegiatan kreativitas; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh
Ketua RW.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar