BERHARKAT - BERMARTABAT - BERAKHLAK ( Harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram )
Selasa, 15 Maret 2016
Senin, 14 Maret 2016
Minggu, 13 Maret 2016
Sabtu, 12 Maret 2016
SURAT EDARAN GUBERNUR
SURAT EDARAN GUBERNUR
Nomor : 30/5E/2014
Tanggal : 7 Juli 2014
TENTANG UANG INTENSIF OPERASIONAL RT DAN RW
7 Juli 2014
Kepada Yth.
1. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
2. Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
3. Para Camat Provinsi DKI Jakarta
4. Para Lurah Provinsi DKI Jakarta
di
Jakarta
SURAT EDARAN
NOMOR : 30/5E/2014
TENTANG
PENYAMPAIAN LAPORAN UANG INSENTIF OPERASIONAL RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) PROVINSI DKI JAKARTA
Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2013 tentang Pemberian Uang Insentif Operasional Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :
1. Uang Insentif Operasional RT/RW diberikan sebagai penunjang operasional kelembagaan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban RT/RW dan bukan merupakan uang kehormatan atau gaji bagi pengurus RT/RW.
2. Penggunaan Uang Insentif Operasional RT/RW yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan dan melampirkan bukti pengeluaran (kuitansi, faktur, bon, nota, slip pelunasan tagihan listrik/PAM/telepon/PBB dan lain sebagainya) setiap 3 (tiga) bulan sekali.
3. Waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban dari Ketua RT kepada Ketua RW dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) pada tanggal 3 bulan berikutnya, Ketua RW kepada Lurah pada tanggal 7 bulan berikutnya dan Lurah kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta u.p. Sekretaris Daerah melalui Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 bulan berikutnya.
4. Bagi Kelurahan yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Uang Insentif Operasional RT/RW tahun 2013 dan triwulan pertama tahun 2014 untuk segera disampaikan melalui Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta paling lambat pada bulan Mei 2014.
5. Pertanggungjawaban penggunaan Uang Insentif Operasional RT/RW oleh Bendahara Pengeluaran Kelurahan kepada BPKD selaku PPKD dilaksanakan melalui pertanggungjawaban fungsional yang telah disahkan oleh Lurah selaku Pengguna Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Para Walikota, Bupati dan Camat agar membantu percepatan dan monitor penyampaian laporan pertanggungjawaban setiap Kelurahan berdasarkan wilayah masing-masing.
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
a.n. Plt. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartar
Plt. Sekretaris Daerah,
Wiriyatmoko
NIP 195803121986101001
Tembusan:
1. PIt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Oaerah Provinsi DKI Jakarta
6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
7. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
SEJARAH KALISARI
SEJARAH KALISARI
Desa Kalisari merupakan pemekaran
dari Desa Tugu sekitar tanggal 17 Maret 1979 dan diresmikan sekitar tanggal 20
Maret 1979 jam 11:30 WIB oleh Menteri Dalam Negeri atau disingkat Mendagri,
Amirmachmud dengan beribukota di kampung Kalisari Lor, berjumlah 20 kampung dan
luas 5.635 ha (56,35 km2). Sedangkan, kantor kepala desa diresmikan sekitar
tanggal 22 Maret 1979 jam 06:25 WIB oleh Gubernur KDKI Jakarta yang saat itu,
Tjokropranolo, Presiden negara Republik Indonesia yang saat itu, Soeharto dan
Menteri Dalam Negeri atau disingkat Mendagri, Amirmachmud dengan kepala desa
awalnya bernama Sugiarto, yang menjabat antara tahun 1979 sampai 1980.
Kalisari awalnya merupakan desa
di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Daerah Tk. II Bogor (sekarang daerah
Kota Depok). Namun sekitar tanggal 18 Maret 1982, desa ini masuk ke dalam
wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur dengan kodepos
16970. Sejak tanggal 14 April 1982, desa ini berubah statusnya menjadi
kelurahan dan bernama Kelurahan Kalisari dengan kodepos 13790 dengan lurah
pertamanya adalah Muhammad Ali Sulaidin, yang menjabat selama 4 bulan.
Awal Pembentukan
Sejak awal diresmikan pada
tanggal 20 Maret 1979, masih terdiri dari 20 kampung saja. Namun sejak adanya
perubahan luas wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari semula hanya 1.500
km2 (150.000 ha), diperluas menjadi menjadi = luas wilayah semula + luas yang
ditambahkan = 1.500 km2 + 500 km2 = 2.000 km2 (200.000 ha), dimasukkan Desa
Kalisari ke wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur
dengan kodepos 16970 pada tanggal 18 Maret 1982 berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia no: 43 tahun 1981 tentang pembentukan kota
administratif Depok dan pengubahan status menjadi kelurahan dan bernama
Kelurahan Kalisari dengan kodepos 13790 pada tanggal 14 April 1982, masih
terdiri dari 20 kampung dengan luas 5.635 ha (56,35 km2) dengan lurah awalnya
Muhammad Ali Sulaidin, yang menjabat pada tanggal 14 April 1982 s/d 30 Juli
1982 dan keduanya Nurul Sabeni, yang menjabat pada tanggal 31 Juli 1982 s/d 13
April 1983.
Pada tahun 1986 sampai 1990
Namun sejak diberlakukan SK
Gubernur KDKI Jakarta nomor: 1251 tahun 1986 tanggal 29 Juli 1986 tentang
pemecahan, penyatuan, penetapan batas wilayah, perubahan nama yang kembar/sama
dan penetapan luas wilayah, wilayah kelurahan Kalisari dipecahkan menjadi 3,
yakni: kelurahan Kalisari (induk), kelurahan Pekayon dan kelurahan Kelapa Dua
Wetan.
Akhirnya, wilayah kelurahan
Kalisari (induk) membawahi 6 kampung dengan beribukota di kampung Kalisari Lor
luas 1.380 ha (13,80 km2), kelurahan Pekayon membawahi 5 kampung dengan
beribukota di kampung Pekayon dan luas 1.605 ha (16,05 km2) dan kelurahan
Kelapa Dua Wetan membawahi 9 kampung dengan beribukota di kampung Kelapa Dua
Wetan dan luas 2.650 ha (26,50 km2). Batas-batas kelurahan Kalisari, adalah:
Sebelah utara : kelurahan Kampung Baru dan Cijantung
Sebelah selatan : kelurahan Pasir Gunung Selatan (kecamatan
Cimanggis, Depok)
Sebelah barat : Sungai Ciliwung (wilayah Kota Administrasi
Jakarta Selatan)
Sebelah timur : kelurahan Pekayon.
Pada tahun 1990 sampai 2004
Namun sejak diberlakukan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 60 tahun 1990 tanggal 18
Desember 1990, tentang pembentukan kecamatan Kelapa Gading dan Pademangan di
Kotamadya Jakarta Utara, kecamatan Palmerah, Kalideres dan Kembangan di
Kotamadya Jakarta Barat, kecamatan Johar Baru di Kotamadya Jakarta Pusat,
kecamatan Duren Sawit, Makasar, Cipayung dan Ciracas di Kotamadya Jakarta Timur
dan kecamatan Pancoran, Jagakarsa dan Pesanggrahan di Kotamadya Jakarta Selatan
dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka wilayah ini memasukkan
kelurahan Kelapa Dua Wetan ke wilayah kecamatan Ciracas.
Wilayah kelurahan Kelapa Dua
Wetan sudah berada di wilayah kecamatan Ciracas, serta kelurahan Kalisari dan
kelurahan Pekayon tetap berada di wilayah kecamatan Pasar Rebo. Akibat
pembentukan wilayah kecamatan Cipayung dan Ciracas, luas wilayah kecamatan
Pasar Rebo telah menyusut.
Pada tahun 2004 sampai sekarang :
Namun sejak diberlakukan
Undang-undang Republik Indonesia nomor: 32 tahun 2004 dan Peraturan Daerah
Khusus Ibukota Jakarta nomor: 11 tahun 2004 tanggal 22 Juli 2004 tentang
pembentukan 30 kampung dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perubahan
nama kampung, pemindahan kampung dari wilayah Bodetabek ke wilayah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dan pemindahan kampung dari wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta ke wilayah Bodetabek, maka wilayah kelurahan Kalisari mengalami
perubahan batas wilayah dan bertambahnya dari semula terdiri atas 6 kampung,
yakni: Kampung Kalisari Lor, Kampung Kalisari Kidul, Kampung Bebesan, Kampung
Jalangkoting, Kampung Kalijampang dan Kampung Kali Cijantung dengan memasukkan
kampung-kampung ke wilayah kelurahan Pasir Gunung Selatan.
Transportasi :
Dulu, sebelum akhir tahun
1970-an, Jaringan transportasi umum sangatlah sulit dan kawasan masih gelap
serta banyak tikus, jorok, kumuh dan jaringan transportasi masih minim serta
Kalisari masih adalah desa di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor. Namun,
sejak awal tahun 1980-an, Kawasan itu mulai ada penerangan dan jaringan trayek
angkutan dalam kota masuk ke wilayah desa Kalisari serta Kota Depok menjadi
status kota administratif dan masuk ke wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Kota
Administrasi Jakarta Timur serta dirubah status menjadi kelurahan pada tanggal
14 April 1982.
Bahkan mulai ada penerangan,
tikus sudah diusir serta bersih, bahkan diluncurkannya trayek baru mobil KWK,
dengan rute T09, jurusan Kalisari - Cililitan dan bus kota, dengan rute PPD
900, jurusan Depok - Senen pada tanggal 18 Maret 1982. Sedangkan, jaringan
trayek angkutan antarkota masuk ke dalam wilayah Kalisari pada tahun 1995.
Sumber : WikipediA.org
Sumber : WikipediA.org
HARI-HARI PERINGATAN PENTING
HARI-HARI PERINGATAN PENTING
25 Mei 2016 HUT RW 010 ke 23 tahun
14 April 2016 HUT Kelurahan Kalisari ke 34 tahun
22 Juni 2016 HUT Jakarta ke 489 tahun
17 Agustus 2016 HUT Kemerdekaan RI ke 71 tahun
Jumat, 11 Maret 2016
Kamis, 10 Maret 2016
DAFTAR NAMA KETUA RT 001 - 013
DAFTAR NAMA KETUA RT SE WILAYAH RW 010 KELURAHAN KALISARI
PERIODE TAHUN 2016 - 2019
RT 001 : Ir. Soemadji
RT 002 : Abdul MalikRT 003 : Sukirman
RT 004 : Edy Suyatno
RT 005 : Faisal Rachman
RT 006 : Subiyanto
RT 007 : Agung Triatmodjo
RT 008 : Dwiki Setyawan
RT 009 : Harmonis
RT 010 : Bernad Sinaga
RT 011 : Gunarto Ardhi
RT 012 ; Asep Sunarya
RT 013 : E. Rivai
SEKILAS SEJARAH RW 010
SEKILAS SEJARAH RW 010 KELURAHAN KALISARI
RW. 010 Kelurahan Kalisari pertama kali dibentuk dan menjadi bagian dari wilayah ke-RW-an di lingkungan Kelurahan Kalisari Kecamatan Pasar Rebo Kota Administrasi Jakarta Timur, pada 23 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 25 Mei 1993.
Ketua RW 010 dari periode ke periode :
Tahun 1993 - 1996 : Bapak Hadi Caraka
Tahun 1996 - 2000 : Bapak Ade Sulaeman
Tahun 2000 - 2005 ; Bapak Talim Susanto (2 periode)
Tahun 2005 - 2013 : Bapak Ridwan Dumroh (2 periode)
Tahun 2013 - 2016 : Bapak Bambang Rismuryanto
Tahun 2016 - Sekarang : Bapak Bambang Supriyanto.
Sumber informasi dan data : Bapak Talim Susanto Galari (Ketua RW periode 2000 - 2005)
Langganan:
Postingan (Atom)