BERHARKAT - BERMARTABAT - BERAKHLAK ( Harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram )

Senin, 14 Maret 2016

Sabtu, 12 Maret 2016

SURAT EDARAN GUBERNUR

SURAT EDARAN GUBERNUR
  Nomor : 30/5E/2014
 Tanggal : 7 Juli 2014

TENTANG UANG INTENSIF OPERASIONAL RT DAN RW




7 Juli 2014

Kepada Yth. 
1. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
2. Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
3. Para Camat Provinsi DKI Jakarta
4. Para Lurah Provinsi DKI Jakarta
di
Jakarta

SURAT EDARAN
NOMOR : 30/5E/2014
TENTANG
PENYAMPAIAN LAPORAN UANG INSENTIF OPERASIONAL RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW) PROVINSI DKI JAKARTA

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nomor 850 Tahun 2013 tentang Pemberian Uang Insentif Operasional Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :

1. Uang Insentif Operasional RT/RW diberikan sebagai penunjang operasional kelembagaan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban RT/RW dan bukan merupakan uang kehormatan atau gaji bagi pengurus RT/RW.

2. Penggunaan Uang Insentif Operasional RT/RW yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib dipertanggungjawabkan dalam bentuk laporan dan melampirkan bukti pengeluaran (kuitansi, faktur, bon, nota, slip pelunasan tagihan listrik/PAM/telepon/PBB dan lain sebagainya) setiap 3 (tiga) bulan sekali.

3. Waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban dari Ketua RT kepada Ketua RW dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan) pada tanggal 3 bulan berikutnya, Ketua RW kepada Lurah pada tanggal 7 bulan berikutnya dan Lurah kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta u.p. Sekretaris Daerah melalui Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 10 bulan berikutnya.

4. Bagi Kelurahan yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Uang Insentif Operasional RT/RW tahun 2013 dan triwulan pertama tahun 2014 untuk segera disampaikan melalui Kepala Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta paling lambat pada bulan Mei 2014.

5. Pertanggungjawaban penggunaan Uang Insentif Operasional RT/RW oleh Bendahara Pengeluaran Kelurahan kepada BPKD selaku PPKD dilaksanakan melalui pertanggungjawaban fungsional yang telah disahkan oleh Lurah selaku Pengguna Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

6. Para Walikota, Bupati dan Camat agar membantu percepatan dan monitor penyampaian laporan pertanggungjawaban setiap Kelurahan berdasarkan wilayah masing-masing.

Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

a.n. Plt. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartar  
Plt. Sekretaris Daerah,

Wiriyatmoko
NIP 195803121986101001

Tembusan:
1. PIt. Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Oaerah Provinsi DKI Jakarta
6. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
7. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta

SEJARAH KALISARI

SEJARAH KALISARI



Desa Kalisari merupakan pemekaran dari Desa Tugu sekitar tanggal 17 Maret 1979 dan diresmikan sekitar tanggal 20 Maret 1979 jam 11:30 WIB oleh Menteri Dalam Negeri atau disingkat Mendagri, Amirmachmud dengan beribukota di kampung Kalisari Lor, berjumlah 20 kampung dan luas 5.635 ha (56,35 km2). Sedangkan, kantor kepala desa diresmikan sekitar tanggal 22 Maret 1979 jam 06:25 WIB oleh Gubernur KDKI Jakarta yang saat itu, Tjokropranolo, Presiden negara Republik Indonesia yang saat itu, Soeharto dan Menteri Dalam Negeri atau disingkat Mendagri, Amirmachmud dengan kepala desa awalnya bernama Sugiarto, yang menjabat antara tahun 1979 sampai 1980.
Kalisari awalnya merupakan desa di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Daerah Tk. II Bogor (sekarang daerah Kota Depok). Namun sekitar tanggal 18 Maret 1982, desa ini masuk ke dalam wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur dengan kodepos 16970. Sejak tanggal 14 April 1982, desa ini berubah statusnya menjadi kelurahan dan bernama Kelurahan Kalisari dengan kodepos 13790 dengan lurah pertamanya adalah Muhammad Ali Sulaidin, yang menjabat selama 4 bulan.

Awal Pembentukan

Sejak awal diresmikan pada tanggal 20 Maret 1979, masih terdiri dari 20 kampung saja. Namun sejak adanya perubahan luas wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari semula hanya 1.500 km2 (150.000 ha), diperluas menjadi menjadi = luas wilayah semula + luas yang ditambahkan = 1.500 km2 + 500 km2 = 2.000 km2 (200.000 ha), dimasukkan Desa Kalisari ke wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur dengan kodepos 16970 pada tanggal 18 Maret 1982 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no: 43 tahun 1981 tentang pembentukan kota administratif Depok dan pengubahan status menjadi kelurahan dan bernama Kelurahan Kalisari dengan kodepos 13790 pada tanggal 14 April 1982, masih terdiri dari 20 kampung dengan luas 5.635 ha (56,35 km2) dengan lurah awalnya Muhammad Ali Sulaidin, yang menjabat pada tanggal 14 April 1982 s/d 30 Juli 1982 dan keduanya Nurul Sabeni, yang menjabat pada tanggal 31 Juli 1982 s/d 13 April 1983.

Pada tahun 1986 sampai 1990

Namun sejak diberlakukan SK Gubernur KDKI Jakarta nomor: 1251 tahun 1986 tanggal 29 Juli 1986 tentang pemecahan, penyatuan, penetapan batas wilayah, perubahan nama yang kembar/sama dan penetapan luas wilayah, wilayah kelurahan Kalisari dipecahkan menjadi 3, yakni: kelurahan Kalisari (induk), kelurahan Pekayon dan kelurahan Kelapa Dua Wetan.
Akhirnya, wilayah kelurahan Kalisari (induk) membawahi 6 kampung dengan beribukota di kampung Kalisari Lor luas 1.380 ha (13,80 km2), kelurahan Pekayon membawahi 5 kampung dengan beribukota di kampung Pekayon dan luas 1.605 ha (16,05 km2) dan kelurahan Kelapa Dua Wetan membawahi 9 kampung dengan beribukota di kampung Kelapa Dua Wetan dan luas 2.650 ha (26,50 km2). Batas-batas kelurahan Kalisari, adalah:
Sebelah utara  : kelurahan Kampung Baru dan Cijantung
Sebelah selatan  : kelurahan Pasir Gunung Selatan (kecamatan Cimanggis, Depok)
Sebelah barat  : Sungai Ciliwung (wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan)
Sebelah timur  : kelurahan Pekayon.

Pada tahun 1990 sampai 2004

Namun sejak diberlakukan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor: 60 tahun 1990 tanggal 18 Desember 1990, tentang pembentukan kecamatan Kelapa Gading dan Pademangan di Kotamadya Jakarta Utara, kecamatan Palmerah, Kalideres dan Kembangan di Kotamadya Jakarta Barat, kecamatan Johar Baru di Kotamadya Jakarta Pusat, kecamatan Duren Sawit, Makasar, Cipayung dan Ciracas di Kotamadya Jakarta Timur dan kecamatan Pancoran, Jagakarsa dan Pesanggrahan di Kotamadya Jakarta Selatan dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka wilayah ini memasukkan kelurahan Kelapa Dua Wetan ke wilayah kecamatan Ciracas.
Wilayah kelurahan Kelapa Dua Wetan sudah berada di wilayah kecamatan Ciracas, serta kelurahan Kalisari dan kelurahan Pekayon tetap berada di wilayah kecamatan Pasar Rebo. Akibat pembentukan wilayah kecamatan Cipayung dan Ciracas, luas wilayah kecamatan Pasar Rebo telah menyusut.

Pada tahun 2004 sampai sekarang :

Namun sejak diberlakukan Undang-undang Republik Indonesia nomor: 32 tahun 2004 dan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor: 11 tahun 2004 tanggal 22 Juli 2004 tentang pembentukan 30 kampung dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perubahan nama kampung, pemindahan kampung dari wilayah Bodetabek ke wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan pemindahan kampung dari wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke wilayah Bodetabek, maka wilayah kelurahan Kalisari mengalami perubahan batas wilayah dan bertambahnya dari semula terdiri atas 6 kampung, yakni: Kampung Kalisari Lor, Kampung Kalisari Kidul, Kampung Bebesan, Kampung Jalangkoting, Kampung Kalijampang dan Kampung Kali Cijantung dengan memasukkan kampung-kampung ke wilayah kelurahan Pasir Gunung Selatan.

Transportasi :

Dulu, sebelum akhir tahun 1970-an, Jaringan transportasi umum sangatlah sulit dan kawasan masih gelap serta banyak tikus, jorok, kumuh dan jaringan transportasi masih minim serta Kalisari masih adalah desa di wilayah Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Bogor. Namun, sejak awal tahun 1980-an, Kawasan itu mulai ada penerangan dan jaringan trayek angkutan dalam kota masuk ke wilayah desa Kalisari serta Kota Depok menjadi status kota administratif dan masuk ke wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Kota Administrasi Jakarta Timur serta dirubah status menjadi kelurahan pada tanggal 14 April 1982.

Bahkan mulai ada penerangan, tikus sudah diusir serta bersih, bahkan diluncurkannya trayek baru mobil KWK, dengan rute T09, jurusan Kalisari - Cililitan dan bus kota, dengan rute PPD 900, jurusan Depok - Senen pada tanggal 18 Maret 1982. Sedangkan, jaringan trayek angkutan antarkota masuk ke dalam wilayah Kalisari pada tahun 1995.

Sumber : WikipediA.org

HARI-HARI PERINGATAN PENTING

HARI-HARI PERINGATAN PENTING

25 Mei 2016 HUT RW 010 ke 23 tahun

14 April 2016 HUT Kelurahan Kalisari ke 34 tahun

22 Juni 2016 HUT Jakarta ke 489 tahun

17 Agustus 2016 HUT Kemerdekaan RI ke 71 tahun