BERHARKAT - BERMARTABAT - BERAKHLAK ( Harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram )

Kamis, 10 Maret 2016

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG

RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI 
BIDANG PENGURUS RUKUN WARGA 010 KELURAHAN KALISARI
KECAMATAN PASAR REBO KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

(Keputusan Ketua RW 010 Kelurahan Kalisari Nomor 2 Tahun 2016)



RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG
Bagian Pertama
Pasal 2
Bidang Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Publik

(1).    Bidang Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Publik mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di bidang Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Publik.

(2).    Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Kependudukan dan Pelayanan Administrasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

a.    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program penatalaksanaan data dan administrasi kependudukan serta pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi publik lainnya.
b.    koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program penatalaksanaan data dan administrasi kependudukan serta pelayanan administrasi kependudukan dan administrasi publik lainnya;
c.    penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup urusan kependudukan dan pelayanan administrasi publik;
d.    pelayanan data dan informasi kependudukan;
e.    pelayanan administrasi kependudukan;
f.     pelayanan administrasi publik lainnya;
g.    fasilitasi, pembinaan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi kegiatan kependudukan dan pelayanan administrasi publik;
h.    fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penatalaksanaan kependudukan dan pelayanan administrasi publik dengan RT, Kelurahan, dan instansi terkait lainnya;
i.      evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup kegiatan kependudukan dan pelayanan administrasi public; dan
j.     pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua RW.

Bagian Kedua
Pasal 3
Bidang Pembangunan Sarana/Prasarana dan Lingkungan Hidup

(1).    Bidang Pembangunan Sarana/Prasarana dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di bidang pembangunan sarana/prasarana dan lingkungan hidup.

(2).    Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Pembangunan Sarana/Prasarana dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

a.    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program pembangunan sarana/prasarana dan lingkungan hidup;
b.    koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan sarana/prasarana dan lingkungan hidup;
c.    penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup urusan pembangunan sarana/prasarana dan lingkungan hidup;
d.    inventarisasi fasilitas infrastruktur, sarana/prasarana fasilitas umum, fasilitas social dan lingkungan hidup;
e.    fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana/prasarana, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
f.     fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup;
g.    fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan tata lingkungan, pembangunan infrastruktur dan kelestarian lingkungan hidup dengan LMK RW, KPPM RW, RT, Kelurahan, dan instansi terkait;
h.    evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur, sarana/prasara dan lingkungan hidup; dan
i.     pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua RW.

Bagian Ketiga
Pasal 4
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan UMKM

(1).    Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di bidang pemberdayaan ekonomi kreatif dan UMKM.

(2).    Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Pemberdayaan Ekonomi  Kreatif dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :

a.    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program pemberdayaan ekonomi kreatif dan UMKM;
b.    koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pemberdayaan ekonomi kreatif dan UMKM;
c.    penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup urusan pemberdayaan ekonomi kreatif dan UMKM;
d.    inventarisasi potensi bidang perekonomian dan usaha mandiri;
e.    fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, pembinaan dan pengembangan usaha perekonomian warga berbasis kreativitas dan inovasi;
f.     fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan ekonomi kreatif dan UMKM dengan LMK RW, Tim PKK RW, KPPM, RT, Kelurahan dan instansi terkait lainnya;
g.    evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup kegiatan pemberdayaan ekonomi kreatif dan UMKM; dan
h.    pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua RW.

Bagian Keempat
Pasal 5
Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan Sosial

(1).  Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di bidang kesehatan masyarakat dan pemberdayaan sosial.
(2).  Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Kesehatan Masyarakat dan Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program kesehatan masyarakat dan pemberdayaan sosial;
b.    koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program kesehatan masyarakat dan pemberdayaan sosial;
c.    penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup urusan kesehatan masyarakat dan pemberdayaan sosial;
d.    inventarisasi dan pengelolaan data kesehatan keluarga, gizi masyarakat;
e.    fasilitasi dan bimbingan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pencegahan penyakit, ketahanan pangan keluarga serta kampanye/promosi kesehatan;
f.     fasilitasi dan pengkoordinasian pelaksanaan program bidang kesehataan masyarakat dan pemberdayaan social lainnya dengan LMK RW, Tim PKK RW, KPPM, BKB, Posyandu, RT, Kelurahan, Puskesmas, dan instansi terkait lainnya;
g.    evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup kegiatan kesehatan masyarakat dan pemberdayaan sosial; dan
h.    pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua RW.

Bagian Kelima
Pasal 6
Bidang Kerjasama Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga

(1).  Bidang Kerjasama Kemitraan dan Hubungan Antar lembaga mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di bidang kerjasama kemitraan dan hubungan antar lembaga.
(2).  Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Kerjasama Kemitraan dan Hubungan Antar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program kerjasama kemitraan dan hubungan antar lembaga;
b.    koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program kerjasama kemitraan dan hubungan antar lembaga;
c.    penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup urusan kerjasama kemitraan dan hubungan antar lembaga;
d.    membangun dan mengembangkan jejaring kemitraan dan kerjasama dengan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun swasta;
e.    melaksanakan komunikasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga mitra;
f.     evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup kegiatan kerjasama kemitraan dan hubungan antar lembaga; dan
g.    pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua RW.

Bagian Keenam
Pasal 7
Bidang Pemberdayaan Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya

(1).  Bidang Pemberdayaan Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di bidang pemberdayaan pemuda, olahraga dan seni budaya.
(2).  Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Pemberdayaan Pemuda, Olahraga dan Seni Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program pemberdayaan pemuda, olahraga dan seni budaya;
b.    koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program pemberdayaan pemuda, olahraga dan seni budaya;
c.    penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup urusan pemberdayaan pemuda, olahraga dan seni budaya;
d.    inventarisasi potensi bidang kepemudaan, olahraga dan seni budaya;
e.    fasilitasi, pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan pemuda, olahraga dan seni budaya dengan Klub-klub olahraga, Kelompok-kelompok kesenian, RT, Tim PKK RW, Kelurahan, dan instansi terkait lainnya;
f.     evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup kegiatan pemberdayaan pemuda, olahraga dan seni budaya; dan
g.    pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua RW.

Bagian Ketujuh
Pasal 8
Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum

(1).    Bidang Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
(2)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
a.    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
b.    koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program bidang ketenteraman dan ketertiban umum;
c.    penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup ketentraman dan ketertiban umum;
d.    pembinaan ketentraman dan ketertiban dan pembinaan potensi perlindungan masyarakat;
e.    fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan ketenteraman dan ketertiban dengan RT, Kelurahan, Babinkamtibmas, dan instansi terkait lainnya;
f.     evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup ketenteraman da ketertiban umum; dan
g.    pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua RW.

Bagian Kedelapan
Pasal 9
Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Kegiatan Kreativitas

(1).    Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pembinaan Kegiatan Kreativitas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di bidang pendidikan, pelatihan dan pembinaan kegiatan kreativitas.
(2).    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pendidikan Pelatihan dan Pembinaan Kegiatan Kreativitas mempunyai fungsi :
a.    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program bidang pendidikan, pelatihan dan pembinaan kegiatan kreativitas;
b.    koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program bidang pendidikan, pelatihan dan pembinaan kegiatan kreativitas;
c.    penyusunan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup pendidikan, pelatihan dan pembinaan kegiatan kreativitas;
d.    inventarisasi masalah dan potensi bidang pendidikan pelatihan non formal dan informal;
e.    fasilitasi, pembinaan dan pemberian bimbingan teknis kepada BKB/PAUD dan lembaga kemasyarakatan lain yang bergerak dalam bidang pendidikan nonformal/informal, PKBM, Pendidikan Kesetaraan, lembaga kursus, dll;
f.     fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pembinaan mental, keterampilan hidup, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan perempuan dan anak-anak;
g.    fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan bidang pendidikan, pelatihan dan pembinaan kegiatan kreativitas dengan LMK RW, Tim PKK RW, RT, Kelurahan, dan instansi terkait lainnya;
h.    evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup bidang pendidikan pelatihan dan pembinaan kegiatan kreativitas; dan
i.      pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua RW.
  
Bagian Kesembilan
Pasal 10
Bidang Informasi dan Komunikasi

(1).  Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas RW dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan kebijakan teknis dan program di bidang informasi dan komunikasi.
(2).  Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Bidang Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
a.    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan teknis dan program bidang informasi dan komunikasi;
b.    koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program bidang informasi dan komunikasi;
c.    penyiapan data dan bahan materi penyusunan rencana dan program lingkup urusan informasi dan komunikasi;
d.    pelaksanaan tugas hubungan masyarakat dan hubungan media;
e.    fasilitasi dan pengelolaan teknologi informatika dan system manajemen informasi;
f.     pengelolaan media publikasi dan informasi berupa website, blog dan sejenisnya, serta pengelolaan ID user akun jejaring media sosial;
g.    fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan bidang informasi dan komunikasi dengan Satuan Kerja Pengurus RW, LMK RW, Tim PKK RW, RT, Kelurahan, dan instansi terkait lainnya;
h.    evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup bidang pendidikan pelatihan dan pembinaan kegiatan kreativitas; dan
i.      pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Ketua RW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar